Berikut ini syarat NPWP Pribadi, jika Anda bekerja sebagai karyawan
- Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia).
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
- Jika Anda bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. JIka Anda bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Anda.
- Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).Berikut ini syarat NPWP Wiraswasta
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi surat keterangan usaha, setidaknya dari RT. Jika perusahaan Anda berbadan hukum PT, Anda dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Isi formulir penyertaan (formulir telah tersedia di kantor pajak) dan diberi materai Rp 6.000 (meterai bawa dari rumah).
- Isi formulir-formulir yang dibutuhkan (formulir telah tersedia di kantor pajak).
Sumber NPWP Online